KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Senin, 05 Okt 2020 | 12:11:46 WIB


Kedudukan

  1. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
  2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

 

Fungsi

Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan perpustakaan dan kearsipan;
  4. pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.