Pati - Beberapa waktu yang lalu tepatnya 14 Oktober 2020, Dinas Arpus Pati melalui seksi Pengelolaan dan Akuisisi melaksanakan akuisisi arsip perseorangan/tokoh Pati. Akuisisi arsip pada tahun-tahun terakhir ini menjadi kegiatan yang banyak dilakukan di Dinas Arpus Pati. Alasan utama mengapa kegiatan tersebut harus diprioritaskan di lembaga kearsipan adalah alasan waktu. Suatu arsip pasti ada pemiliknya/penciptanya, tidak ada arsip yang tanpa pemilik. Ketika pemilik sudah tidak ada karena beberapa sebab seperti meninggal dunia, lembaga dihapus/digabung/diganti nama, atau sebab lain seperti terjadinya bencana atau perang maka akan kesulitan untuk mencari keberadaan arsip yang bersangkutan apalagi masih ditambah masih rendahnya kesadaran, perhatian dan pemahaman pemilik akan arti pentingnya arsip. Alasan lain akuisisi arsip menjadi kegiatan yang manarik adalah karena menyenangkan dan sekaligus menantang. Menyenangkan karena kegiatan tersebut kegiatan lapangan, bertemu dengan pemilik arsip. Menantang karena tim akan berhadapan dengan pemilik arsip yang memiliki ragam latar belakang kehidupan baik pendidikan, budaya, dan lain sebagainya dan ditambah lagi (untuk saat ini) tingkat kesadaran dan pemahaman kearsipan masih rendah. Sehingga tim harus bekerja keras untuk menaklukan pemilik arsip agar mau menyerahkan arsipnya secara ikhlas atas dasar kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya arsip bagi masyarakat, bangsa dan negara. Akuisisi arsip perseorangan lebih menantang dari pada akuisisi arsip lembaga. Akuisisi arsip milik lembaga lebih mudah dan terarah karena peraturannya sudah sangat jelas dan dapat dipahami bersama.
Ada beberapa tujuan dilaksanakannya program akuisisi arsip antara lain: Terselamatkannya bukti-bukti sejarah (bahan pertanggungjawaban nasional), Terpenuhinya kebutuhan akan arsip bagi para sejarahwan/peneliti/mahasiswa, Terlindunginya hak warga Negara dan Terwujudnya memori kolektif daerah / bangsa. Berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kriteria dan Jenis Arsip yang memiliki nilai guna skunder, salah satu arsip yang bernilaia guna skunder adalah arsip perseorangan. Arsip perseorangan yang dimaksud disini adalah tidak setiap orang tetapi orang-orang tertentu yang karena profesi atau keahlianya yang bersangkutan memiliki karya/berjasa yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara seperti pahlawan, seniman, politikus dan lain-lain.
Tokoh Pati yang diakuisisi oleh Dinas Arpus ini adalah Tokoh Pendidikan Pati, Bapak Mathias Soegijono. Banyak syarat yang memenuhi kriteria kearsipan terkait akuisisi arsip tokoh. Bapak Mathias Soegijono atau di kenal dengan nama Pak Giek ini memiliki peran besar terhadap masyarakat Pati sejak zaman Revolusi tahun 1942 sampai dengan beliau wafat tahun 1996. Diantaranya 1943 mendirikan SMP Syuu Dai Ichi Chu Gakko dikenal dengan nama SMP Rondole Pati. Satu-satunya SMP Negeri di Karesidenan Pati yang dikemudian hari menjadi SMP 1 Pati. Murid-muridnya datang dari Jepara, Kudus, Pati, Blora. Beliau juaga turut berperang bersama murid mengangkat senjata bersama BKR (Badan Keamanan Rakyat). Arsip beliau yang kami akuisisi antara lain foto-foto beliau masa lampau, penghargaan dan data-data yang kami peroleh melalui wawancara dengan putra beliau, Bapak Gufron Sumariyono. Arsip yang diakuisisi kemudian diserahkan ke Seksi Layanan dan Pelestarian Arsip Dinas Arpus Pati untuk dipreservasi melalui alih media sebelum disajikan ke masyarakat.
Akuisisi arsip merupakan kegiatan penyelamatan arsip yang bertujuan untuk menambah khasanah atau dalam rangka melengkapi khasanah yang sudah ada. Oleh karena itu keberhasilan dalam akuisisi arsip sangat penting. Kegagalan dalam mengakuisisi berarti pula kegagalan dalam menyelamatkan dan menjaga keutuhan arsip.(Gun)