PATI - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pati melalui Bidang Kearsipan Seksi Pengelolaan dan Akuisisi Arsip kembali melanjutkan kegiatan Pendataan dan Penataan Arsip pada tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan mulai bulan Februari sampai dengan Maret 2020 di 10 Kecamatan dan 5 OPD diantaranya Kecamatan Margoyoso, Kecamatan Gunungwungkal, Kecamatan Tayu, Kecamatan Dukuhseti, Kecamatan Trangkil, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Winong, Kecamatan Wedarijaksa, Kecamatan Juwana, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Umum Sekretariat Daerah, dan RSUD RAA Soewondo.
Kegiatan Pendataan dan Penataan Arsip ini sangat penting dilaksanakan karena masih banyaknya arsip - arsip di lingkungan OPD se- Kabupatan Pati yang masih kacau serta penataannya belum teapt dan teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim yang melaksanakan kegiatan ini berjumlah 8 orang terdiri dari Kepala Bidang Kearsipan, Kepala Seksi Pengelolaan dan Akuisisi Arsip dan 6 orang staf. Harapannya dengan diadakannya kegiatan ini dapat membantu seluruh OPD se- Kabupaten Pati agar terciptanaya tertib arsip. (Dess)