Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas ARPUS Kabupaten Pati Tahun 2021

Senin, 13 Jun 2022 | 13:57:16 WIB - Oleh Administrator


Pelayanan Publik adalah segala kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh peyelenggara pelayanan publik. Seiring dengan kemajuan teknologi  dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.

Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Jika tidak ditangani dengan baik, akan memberikan dampak buruk terhadap pemerintah dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat.

Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.  Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik, yang dilakukan terhadap unit  penyelenggaraan pelayanan public, dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.

Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pati menggunakan instrumen survei berupa kuesioner sebagai alat bantu dalam pengumpulan data kepuasan masyarakat penerima layanan. Kuesioner terbagi dalm 3 bagian yaitu data masyarakat (responden), data pencacah/pengumpul data, dan pendapat responden tentang pelayanan publik.

Teknik Survei Kepuasan Masyarakat yang digunakan adalah dengan membagikan kuesioner dengan wawancara tatap muka dan melalui pengisian sendiri oleh responden. Kuesioner dibagikan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pati kepada responden setelah mereka mendapatkan produk spesifikasi jenis pelayanan yang dibutuhkan.

Adapun unsur Survei Kepuasan Masyarakat bagi OPD pemberi layanan eksternal meliputi : Persyaratan, Sistem, mekanisme, dan prosedur, Waktu penyelesaian, Biaya/tarif, Produk spesifikasi jenis layanan, Kompetensi pelaksana, Perilaku pelaksana, Sarana dan prasarana, Penanganan pengaduan, saran dan masukan.

Cara penilaian per unsur dinyatakan dengan skala 1 - 4 yaitu :

       1 =  kategori Tidak Baik

       2 =  kategori Kurang Baik

       3 =  kategori Baik

              4 =  kategori Sangat Baik

 

Hasil Pengolahan Data

OPD                 :    DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KAB. PATI

ALAMAT          :    Jl. Dr. Wahidin No. 4 Pati

TELP. / FAX    :    (0295) 382187

 

No

UNSUR PELAYANAN

NILAI UNSUR PELAYANAN

1.

Persyaratan

478

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

463

3.

Waktu penyelesaian

468

4.

Biaya / tarif

600

5.

Produk spesifikasi jenis layanan

470

6.

Kompetensi pelaksana

455

7.

Perilaku pelaksana

465

8.

Sarana dan prasarana

455

9.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

460

 

 

 

 

 

 

 

 

SKM UNIT PELAYANAN / OPD

:

3.20

MUTU PELAYANAN

:

B

KINERJA UNIT PELAYANAN

:

BAIK

Upaya – upaya yang perlu dilakukan guna meningkatkan unsur yang kategorinya kurang baik :

  1. Adanya peningkatan sarana dan prasarana pelayanan ;
  2. Adanya pendidikan dan pelatihan secara regular untuk peningkatan kompetensi, etika pelayanan, dan service pelayanan.